Apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja, maka puasanya batal. Seperti firman Allah yang dipaparkan dalam Al Qur'an :
Apabila seseorang yang makan dan minum karena lupa (tanpa disengaja), maka puasanya tidak batal. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA dari Nabi Rasullullah SAW bersabda :
yang dimaksud adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indera manusia normal. Besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang tidak biasa dimakan seperti benang dan jarum.
yang dimaksud adalah bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus. Beda halnya dengan sesuatu yang masuk kedalam rongga tidak melalui lubang yang terbuka seperti melalui pori-pori.
adalah mulut, lubang hidung, lubang telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus) dan lubang lainnya. Sesuatu yang masuk itu bisa membatalkan puasa apabila dimasukkan dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti kemasukkan debu atau lalat yang masuk tanpa disadari.
a. Jika ada yang memasukkan sesuatu kedalam lubang-lubang dengan sengaja, maka puasanya batal.
b. Jika ada yang mengkonsumsi sesuatu melalui lubang hidung, maka puasanya batal.
c. Jika ada yang meneteskan sesuatu melalui lubang telinga atau mengorek telinga,
maka puasanya batal.
d. Jika ada yang memakai obat tetes mata, puasanya tidak batal. Karena tempat masuknya
melalui mata, bukan lubang yang terbuka.
e. Jika ada yang diinjeksi (suntik) saat berpuasa, puasanya tidak batal. Karena suntik tidak
dimasukkan pada lubang yang terbuka, tetapi melalui kulit.
f. Menelan air ludah yang ada didalam mulut, tidak membatalkan puasa. Karena hal tersebut
sulit untuk menghindarinya bagi setiap orang yang masih hidup. Namun jika air ludah
yang didalam mulut telah bercampur dengan najis/darah (gusi berdarah), maka
ia harus membersihkannya atau meludahkannya. Tetapi jika air ludah tersebut sudah keluar
dari mulut, lalu menelannya kembali, maka puasanya batal.
g. Seseorang yang berwudhu boleh berkumur dan memasukkan air kedalam lubang hidungnya,
akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung apalagi masuk kedalam. Apabila air masuk
kedalam lubang hidung atau ketika berkumur air masuk kedalam kerongkongan, puasanya batal.
h. Jika ada yang menyuntikkan atau memasukan sesuatu kedalam dubur, maka puasanya batal.
i. Jika ada seorang perempuan meneteskan sesuatu kedalam lubang kemaluan, meskipun
tidak masuk ke kantong kemih, maka puasanya batal. Termasuk, meskipun ia hanya
memasukkan jari tangan ke lubang kemaluan.
3. Muntah Disengaja
Jika seseorang dengan sengaja memasukan sesuatu kedalam kerongkongan yang menyebabkan ia merasa mual dan muntah, maka puasanya batal. Tetapi jika ia tidak bisa menahan muntah karena pusing, kecapean, karena bau yang tidak menyenangkan atau perjalanan, maka puasanya tidak batal.
4. Bersenggama
Berhubungan badan suami istri (bersenggama) pada siang hari membatalkan puasa, walaupun tidak mengeluarkan sperma. Kepada suami istri diperbolehkan melakukannya dimalam hari selama melakukannya tidak sampai terbit fajar.
5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)
Yang dimaksud dengan
Istimna adalah perbuatan yang disengaja untuk mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan.. Seperti Onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua itu membatalkan puasa, karena ada upaya untuk mengeluarkan sperma dengan disengaja.
6. Haid / Nifas
Jika seorang perempuan pada pagi hari dalam keadaan suci, kemudian siang harinya keluar haid/nifas, maka puasanya batal.
7. Hilang Akal Dan Murtad (keluar dari agama Islam)
Apabila seseorang hilang akal karena gila dan lainnya atau Murtad, maka tidak diharuskan bagi mereka untuk berpuasa. Karena syarat wajib puasa adalah orang yang berakal sehat dan beragama Islam.
Itulah
hal-hal yang membatalkan puasa yang harus dihindari bagi orang yang berpuasa kecuali haid, karena itu memang sudah ketentuan Allah bagi seorang perempuan. Semoga Artikel ini bisa membantu dan bermanfaat serta menambah wawasan tentang Islam.
-
-